TARAKAN – Jajaran Direktorat Polairud Polda Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan 6 kg sabu asal Tawau, Malaysia masuk Kalimantan Utara.
Satu orang warga Baubau, Sulawesi Tengah yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut ditangkap personel Ditpolairud Polda Kaltara pada Kamis (5/9/2024).
Pria yang diamankan ini berinisial WN ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu seberat 6 kg asal Tawau, Malaysia.
WN diamankan saat baru saja turun dari speedboat di ujung perairan sungai Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara.
Demikian dipaparkan Dit Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan dalam rilis persnya, Rabu (11/9/2024) di Mako Dirktorat Polairud Polda Kaltara, Juata Laut, Tarakan.
Dikatakan Bambang Wiriawan, pelaku diamankan membawa barang bukti sabu 6 kg bersama barang bawaan lain, antara lain 4 bungkus milo, dua bungkus tepung gandum, dua kaleng susu produk Malaysia, satu tas selempang, satu karung.
Sementara sabu 6 kg dibungkus plastik berwarna bening dan diletakkan dalam ember.
“Modus operandi tersangka, WN dihubungi saudara B, diduga dari Tawau Malaysia.
Kemudian, WN diberi uang transportasi Rp5 juta untuk beli tiket pesawat dari Kota Kendari naik pesawat dibiayai B yang sekarang DPO,” ujarnya.
Sumber : TribunKaltara