TERNATE – Personel Markas Unit (Marnit) Polairud Bacan KP.XXX-1010 mengadakan sosialisasi mengenai bahaya destructive fishing di Posko Nelayan Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Minggu, 26 Januari 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Danmarnit Bacan, Bripka Andri, sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) di wilayah perairan.
Dalam penyampaiannya, Bripka Andri menjelaskan dampak destruktif dari metode penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan bahan peledak, racun, dan alat tangkap ilegal lainnya.
“Destructive fishing dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh berbagai jenis biota laut, serta mengancam keselamatan manusia. Selain itu, praktik ini juga melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai ancaman pidana,” tegasnya kepada para nelayan.
Selain pemaparan, kegiatan ini juga dilengkapi dengan pembagian selebaran berisi imbauan agar nelayan menghindari praktik penangkapan ikan yang merusak. Materi ini diharapkan dapat menyebarkan informasi penting dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga ekosistem laut.
Menurut Bripka Andri, kegiatan sosialisasi yang bersifat persuasif seperti ini adalah bagian dari program Polisi Masyarakat (Polmas) yang bertujuan untuk mengedukasi nelayan.
“Melalui pendekatan ini, kami berharap para nelayan tidak hanya memahami bahaya destructive fishing, tetapi juga aktif berperan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Polairud Bacan berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa secara berkala sebagai upaya mendukung pelestarian lingkungan laut serta memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Halmahera Selatan.
Sumber : SuaraTernate.com