Bobong, Maluku Utara – Personel Markas Unit (Marnit) Polairud Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara berhasil mengamankan lima (5) orang nelayan yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan sebelah barat Pulau Taliabu dan Sebelah selatan Pulau Sonet, pada Kamis (27/02/2025).
Dan Marnit Polairud Pulau Taliabu, IPDA Rusdi Umanailo mengungkapkan, kelima pelaku diamankan sekitar pukul 09.32 Wit, setelah menerima informasi dari nelayan pesisir bahwa sering terjadi kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan Peledak (destructive fishing) di perairan sebelah barat Pulau Taliabu dan sebelah selatan Pulau Sonet.
“Setelah mendapat laporan itu langsung anggota Marnit Taliabu langsung menuju TKP dan langsung mendekat kepada pelaku tindak pidana dengan menggunakan bahan peledak atau Destructive fishing pada posisi – 1° 46′ 56 05167″-124° 8′ 23,9978″. Setelah amankan TKP langsung kami Marnit Pulau Taliabu mengamankan Barang bukti bom atau destructive fishing Bersama dengan 5 orang pelaku,” jelas Rusdi.
Lanjut dia, setelah pemeriksaan di atas perahu motor, tim menemukan barang bukti berupa 7 bom ikan siap pakai yang dikemas dalam botol bir, tiga sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar, dan hasil tangkapan ikan campuran. Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik mereka.
“Terduga pelaku semua warga asal Desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat. Sementara barang bukti yang diamankan, satu Unit Body Fiber, Satu Unit mesin 25 PK merk Yamaha, satu unit kompresor dan selang kurang 100 meter, satu unit mesin ketinting 6,5 dan ikan 50 kg. Sementara pelaku dan barang bukti di bawah serta diamankan di Markas Unit Polairud Pulau Taliabu. Jumat besok akan langsung dibawa ke Polda Malut untuk diproses lebih lanjut,” jelas Rusdi.
Sumber : haliyora ID