Delapan Nelayan Asal Lamongan Ditangkap di Perairan Kalsel, Terlibat Destructive Fishing

Tim Patroli gabungan Kapal Polisi Tekukur-5010 Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan delapan nelayan asal Lamongan, Jawa Timur, yang diduga melakukan praktik illegal fishing di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut. Mereka kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang yang dapat merusak ekosistem laut.

Penangkapan ini bermula dari laporan nelayan lokal yang resah dengan aktivitas kapal-kapal asing di perairan Kalsel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (19/2/2025), Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel bersama Kapal Polisi Tekukur-5010 Ditpolair Korpolairud Baharkam melakukan patroli dan menemukan empat kapal nelayan yang tengah beroperasi di zona pengelolaan perikanan Indonesia.

Keempat kapal tersebut, yakni KMN Kurnia Tawakal, KMN Mayang Sari II, KMN Putra Baru-2, dan KMN Malda Jaya 1, langsung menjadi target operasi. Setelah pengejaran selama satu jam, petugas berhasil menghentikan kapal-kapal itu dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan alat tangkap cantrang dengan ukuran jaring kurang dari 2 inci—sesuatu yang dilarang karena berpotensi merusak populasi ikan dan habitat laut.

“Mereka menggunakan jaring cantrang berbentuk diamond dengan ukuran yang tidak sesuai izin yang mereka miliki. Sementara izin mereka hanya memperbolehkan jaring tarik berkantong berbentuk persegi dengan ukuran lebih dari 2 inci,” ungkap Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr. Andi Adnan, dalam konferensi pers di dermaga kayu kawasan Banjar Raya, Banjarmasin, Selasa (4/3/2025).

Setelah pemeriksaan mendalam terhadap 77 anak buah kapal (ABK), petugas akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terdiri dari empat nakhoda dan empat pemilik kapal. Mereka berinisial MN, AB, AN, AS, HM, JJ, KH, dan S—seluruhnya berasal dari Lamongan, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 85 junto Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan atau Pasal 92 junto Pasal 26 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 5 hingga 8 tahun penjara.

Aksi Tegas untuk Menjaga Kelestarian Laut
Kasus destructive fishing seperti ini bukan kali pertama terjadi di perairan Kalsel. Dalam tiga tahun terakhir, aparat telah menindak 28 kapal cantrang yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan melindungi para nelayan lokal dari persaingan tidak sehat akibat praktik penangkapan ikan yang merusak.

Dalam konferensi pers tersebut, selain menghadirkan para tersangka, petugas juga memamerkan barang bukti, termasuk empat kapal dan alat tangkap terlarang. Turut hadir Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP Jeremias, Komandan Kapal Polisi Tekukur-5010 Kompol Suryo serta perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel.

Sumber : PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top