Sat Polairud Kotabaru Tangkap Tujuh Kapal Ikan Ilegal di Perairan Pudi

Kotabaru, 18 Maret 2025 – Tujuh kapal ikan yang kedapatan menggunakan alat tangkap berbahaya berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kotabaru. Operasi yang digelar pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 Wita ini berlangsung di perairan Pudi, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati kapal-kapal itu menggunakan lampara dasar—alat tangkap yang dilarang karena dapat merusak ekosistem laut. Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan tujuh kapal beserta hasil tangkapan sekitar 5.700 kilogram ikan. Selain itu, alat tangkap yang digunakan juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi praktik perikanan ilegal yang masih marak di perairan Kalimantan Selatan. Para nakhoda dan kru kapal kini harus berhadapan dengan jerat hukum. Mereka dijerat Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Aksi penangkapan ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap sumber daya laut yang kian terancam. Alat tangkap lampara dasar dikenal merusak habitat ikan dan biota laut lainnya, yang dalam jangka panjang bisa mengancam keberlanjutan sektor perikanan di daerah tersebut.

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah setelah penangkapan, termasuk memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, hingga menetapkan tujuh tersangka yang bertanggung jawab atas praktik ilegal ini. Kapolres Kotabaru menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas perikanan di perairan setempat akan semakin diperketat guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

“Laut adalah aset bersama yang harus kita jaga. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal fishing yang merusak ekosistem laut. Operasi rutin akan terus kami lakukan,” ujar AKP Shoqif Fabrian dalam konferensi pers.

Praktik perikanan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam mata pencaharian nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada laut. Dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan, mereka harus bersaing dengan kapal-kapal besar yang menggunakan cara-cara instan namun merusak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para nelayan, untuk turut serta dalam menjaga kelestarian laut dengan melaporkan aktivitas penangkapan ikan yang mencurigakan. Tanpa kerja sama dari semua pihak, upaya menjaga ekosistem laut akan sulit terwujud.

Dengan langkah tegas yang diambil Sat Polairud Polres Kotabaru, harapan akan laut yang lebih lestari dan sektor perikanan yang berkelanjutan semakin nyata. Namun, pertanyaannya kini, seberapa jauh upaya ini bisa mengikis praktik perikanan ilegal yang masih mengintai perairan Indonesia?.

Sumber : LENTERA KALIMANTAN.NET

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top