KOLAKA – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Kepolisian Resor atau Polres Kolaka menangkap pelaku pengeboman ikan.
Sosok pelaku inisial S ditangkap polisi di Desa Latuo, Kecamatan Samaturu, pada Jumat (14/3/2025) sekira pukul 23.30 WITA.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan polisi menangkap pelaku usai adanya laporan aktivitas pengeboman ikan yang sering terjadi.
“Usai adanya laporan bahwa sering terjadi bom ikan di Samaturu, Kasat Polairud Polres Kolaka melakukan penyelidikan,” ucapnya, Senin (17/3/2025).
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan alamat terduga pelaku di Desa Latuo, Kecamatan Samaturu.
Adapun penangkapan S dipimpin langsung oleh Kasat Polairud, Ipda Muhammad Arifin bersama personel lainnya.
Selanjutnya di rumah S, polisi menemukan bahan peledak jenis bom ikan yang disimpan.
S saat ini telah diamankan dan dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 ayat (1) tentang senjata api dan bahan peledak.
Sumber : TribunnewsSultra.com