PASURUAN – Sederet pelanggaran yang dilakukan nelayan saat menangkap ikan di laut, ditemukan Polres Pasuruan.
Tercatat, selama dua tahun terakhir, ada 12 kali penindakan yang dilakukan.
Kanit Gakkum Polairud Polres Pasuruan Kota Aipda Panji Widya L, menyampaikan banyak menemukan nelayan yang melakukan pelanggaran saat menangkap ikan. Baik nelayan dari Kabupaten maupun Kota Pasuruan.
Sejak 2023 hingga 2025 ini, pihaknya mendapati sebanyak 12 kali pelanggaran yang dilakukan nelayan.
Paling banyak masalah alat tangkap. Mereka memanfaatkan trawl dalam menjaring ikan. “Sudah 12 kali penindakan mas selama dua tahun ini,” katanya.
Panji merinci, tahun 2023 saja lima kali penindakan. Rata-rata kasusnya masalah alat tangkap.
Begitu juga pada tahun 2024. Ada lima kali penindakan. Dua kali masalah alat tangkap. Tiga kali masalah pelanggaran jalur. Yakni mereka nelayan melakukan penangkapan di luar jalurnya.
“Baru-baru ini, kami sudah melakukan penindakan dua kali. Semuanya masalah jalur,” sampainya.
Mereka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk penanganan lanjutan.
Sumber : RADAR BROMO