Terjaring Saat Menyetrum Ikan, Dua Nelayan di Jambi Diciduk Polisi

JAMBI – Aksi dua nelayan di Sungai Batanghari ini harus berakhir di tangan aparat. Guntur dan Lutfi, keduanya kedapatan melakukan praktik ilegal fishing dengan menggunakan alat setrum, sebuah cara yang tak hanya dilarang, tetapi juga merusak ekosistem sungai.

Penangkapan terjadi Selasa (22/4/2025) malam di wilayah perairan Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. Direktorat Polairud Polda Jambi, yang tengah menjalankan patroli dalam rangka operasi khusus penanggulangan ilegal fishing, langsung bergerak begitu menerima laporan dari masyarakat.

“Kegiatan ini bagian dari program 100 hari Kapolda Jambi dan juga arahan Korpolarud terkait penegakan hukum illegal fishing,” ujar AKBP Lukman, Kabag Bin Ops Ditpolairud Polda Jambi.

Menurut Lukman, masyarakat sekitar resah melihat perilaku tidak bertanggung jawab itu. Penangkapan menggunakan setrum, katanya, tidak hanya membunuh ikan besar, tapi juga menghancurkan kehidupan ikan kecil dan udang di perairan tersebut.

“Dengan alat setrum itu, bukan cuma ikan besar yang mati. Ikan kecil, udang kecil — semua habis. Ini tentu merugikan nelayan tradisional kita,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Guntur dan Lutfi diketahui rutin beroperasi mulai pukul 9 malam hingga menjelang subuh, mengandalkan air surut untuk menangkap ikan sebanyak-banyaknya. Hasil setruman mereka, yang bisa mencapai 50 kilogram semalam, kemudian dijual di Pasar Angso Duo — pasar tradisional terbesar di Jambi.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita dua buah aki, satu kotak alat penghantar listrik, satu unit perahu ketek, dan satu serokan ikan.

Nilai kerugian ekologis akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp 58 juta.

Kini, kedua nelayan itu harus bersiap menghadapi jerat hukum. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Sumber : KalanganJambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top