KP. PRAHASTA – 7015 UNGKAP PENIMBUNAN 67.400 EKOR BBL DI KEBUMEN

Kebumen – Minggu, 6 Juli 2025 | Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri
Tim gabungan dari KP. Prahasta – 7015 dan Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan berupa penimbunan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dokumen perizinan yang sah di wilayah pesisir Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kompol Budi Hesti Panutun, S.H., M.M., Komandan Kapal KP. Prahasta – 7015, yang menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi kekayaan hayati laut nasional dari ancaman eksploitasi ilegal.

“Kami bertindak berdasarkan Laporan Informasi dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, kami mendapati adanya gudang yang dijadikan tempat penimbunan benih lobster tanpa izin. Penindakan dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” ungkap Kompol Budi.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku serta menyita 67.400 ekor BBL yang dikemas dalam 12 box styrofoam besar dan 1 box styrofoam kecil. Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti dua unit mobil, peralatan pengepakan, handphone, dan peralatan pendukung lainnya juga turut diamankan di lokasi kejadian yang beralamat di Desa Karangduwur, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen.

“Kami menduga kuat bahwa BBL tersebut akan dikirim ke luar daerah bahkan keluar negeri melalui jalur ilegal. Ini sangat merugikan negara, baik secara ekonomi maupun ekologi,” tambah Kompol Budi.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja kolaboratif, koordinatif, dan sinergis antara unsur patroli laut dan penegakan hukum di lapangan. Ini adalah bukti bahwa Polri hadir melindungi sumber daya laut kita dari eksploitasi yang merugikan generasi mendatang,” tegasnya.

Setelah dilaksanakan gelar perkara bersama Subdit Gakkum, penanganan kasus ini dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Tim KP. Prahasta – 7015 telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Komandan KP. Prahasta – 7015, KOMPOL BUDI HESTI PANUNTUN, S.H., M.M., menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik penyelundupan BBL akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang berupaya merusak kelestarian laut Indonesia. Laut adalah masa depan bangsa. Kami akan berdiri di baris terdepan untuk menjaganya,” pungkasnya.

Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., dalam kesempatan yang sama menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi, menindak, dan mencegah segala bentuk kegiatan perikanan ilegal, serta menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan atau perdagangan benih lobster yang tidak memiliki izin resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top