“KP. Enggang – 4016 Bekuk Pelaku Narkoba di Jalur Laut Balikpapan”

Balikpapan, 1 Agustus 2025 – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) terus menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah perairan Indonesia. KP. Enggang – 4016 yang berada di bawah jajaran Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah perairan Dock PT. Dian Yarpan Jaya Mandiri, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 11.40 WITA. Anak Buah Kapal (ABK) KP. Enggang – 4016 yang sedang melaksanakan patroli rutin mencurigai seseorang yang masuk ke area dermaga secara tidak lazim. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut, petugas menemukan 6 (enam) paket kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong dan lipatan celananya.

Terduga pelaku diketahui berinisial K (42), warga asal Takalar, Sulawesi Selatan. Selain barang bukti narkotika seberat bruto 2,27 gram (netto 1,43 gram), petugas juga menyita sebuah KTP dan satu unit handphone merk Vivo Y21A warna biru.

Komandan KP. Enggang – 4016, AKP Capt Erwin Saputra, S.ST.Pel., M.Mar, menyatakan bahwa pihaknya langsung membawa pelaku ke atas kapal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengamankan barang bukti guna proses hukum selanjutnya.

“Penindakan ini merupakan bagian dari tugas patroli rutin kami, dan membuktikan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu jalur rawan dalam peredaran narkotika. Kami akan terus bersiaga dan bekerja sama dengan jajaran Ditpolairud untuk memberantas kejahatan di laut,” ujar AKP Erwin Saputra.

Gelar perkara terhadap kasus ini telah dilaksanakan pada Jumat, 1 Agustus 2025 di Mako Ditpolairud Polda Kalimantan Timur, dipimpin oleh Kompol Izdiharuddin Faris R.P., S.I.K., M.H. selaku Kasi Sidik Subdit Gakkum. Dalam gelar tersebut disepakati bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Hasil kesepakatan gelar menyatakan bahwa:
– Perkara ini merupakan tindak pidana narkotika;
– Telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan;
– K (42), warga asal Takalar, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka;
– Penanganan perkara akan dilanjutkan oleh penyidik Ditpolairud Polda Kaltim.

Langkah-langkah lanjutan yang telah dilakukan oleh KP. Enggang – 4016 antara lain mengajukan permohonan laporan polisi ke SPKT, menyusun administrasi pelimpahan, melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka (BAI), dan menyiapkan pelimpahan ke penyidik Ditpolairud.

Dengan keberhasilan ini, Polairud kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur laut sebagai upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia.

“Laut bukan tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Kami hadir untuk memastikan itu,” tegas AKP Erwin Saputra.

Dalam kesempatan yang sama Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., mengatakan “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa jajaran Polairud tetap siaga, profesional, dan memiliki kepekaan tinggi dalam menjaga laut Indonesia dari ancaman kejahatan, khususnya narkotika. Saya mengapresiasi kinerja cepat dan tepat KP. Enggang – 4016 yang telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, menjaga perairan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujar Kombes Pol Dadan.

 

Sumber: pidkorpolairud

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top