Jambi, 6 Agustus 2025 – Kapal Polisi Anis Macan–4002 Ditpolair Korpolairud Baharham Polri yang dipimpin oleh IPTU Capt. Febrian Widylestanto, M.H., M.Mar. berhasil menggagalkan pengangkutan komoditas pertanian tanpa dokumen karantina resmi di wilayah perairan Pemusiran, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Selasa (5/8).
Pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal yang rutin melintasi wilayah tersebut dengan mengangkut bawang merah dan bahan pangan lainnya. Menindaklanjuti laporan itu, Komandan KP. Anis Macan–4002 segera melaksanaan patroli gabungan bersama personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menggunakan Rubber Boat dari kapal induk.
Sekitar pukul 17.22 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap KM. Alfin Habib GT. 19, yang diketahui berlayar dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menuju Nipah Panjang, Jambi. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kapal tersebut mengangkut sejumlah besar komoditas pertanian tanpa dokumen Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area, yaitu:
± 10.800 kg bawang merah;
± 6.250 kg beras;
± 2.500 kg gula;
± 250 kg kacang hijau;
“Setiap pengangkutan komoditas pertanian antar wilayah wajib dilengkapi dokumen karantina sesuai ketentuan Undang-Undang. Ini demi mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan lintas daerah,” tegas IPTU Capt. Febrian Widylestanto, Komandan KP. Anis Macan–4002.
Kapal dan muatan selanjutnya dibawa menuju KP. Anis Macan–4002 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nakhoda kapal yang diketahui berinisial R, warga Nipah Panjang, turut diamankan.
IPTU Capt. Febrian menegaskan “kasus ini memenuhi unsur Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan”.
“Dengan kejadian ini kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di wilayah perairan, termasuk pelanggaran terhadap UU Karantina. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kedaulatan pangan dan keamanan hayati nasional,” tutup IPTU Capt. Febrian.
Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah cepat dan tepat ini merupakan bagian dari upaya Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam menjaga keamanan laut dan perairan dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M., turut memberikan pernyataan atas keberhasilan ini.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polairud tidak hanya fokus pada pengamanan laut dari tindak kriminal biasa, tapi juga pada penegakan hukum sektor pertanian, pangan, dan karantina. Ini adalah upaya konkret mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, menegaskan peran aktif jajaran dalam menjaga perairan dari pelanggaran lintas sektor.
Sumber: pidkorpolairud