
Kapal Polisi Antareja 7007 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang bertugas di wilayah perairan Sibolga Pantai Barat Sumatera Utara pada hari Rabu Tanggal 6 Agustus 2025 berhasil menanggap seorang atas nama GABRIEL yang akan melakukan transaksi narkoba di wilayah pesisir perairan jalan Jl. Letjen, Gatot Subroto Kec. Serudik Kab. Tapanuli tengah Titik Koordinat (1° 43′ 18,99″ U – 98° 48′ 8.98″ T).
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan informasi yang di dapat dari para nelayan yang merasa resah dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika oleh para pekerja serabutan di pelabuhan, oknum nelayan dan juga anak remaja yang diindikasikan sebagai pengguna.

Komandan Kapal Polisi Antareja 7007 AKBP. Agus Susanto,S.ST.,M.M. menyampaikan bahwa Penangkapan ini tidak hanya berhenti disini, Tim Kapal Polisi Antareja 7007 tetap bekerja maksimal dalam hal pemberantasan Narkoba di wilayah pesisir dan perairan terutama yang saat ini memprihatinkan kita dengan maraknya Narkoba paket kecil (paket 100 ribu) yang juga merambah penggunaannya oleh para anak dan pelajar. Hal ini sangat membahayakan masa depan para anak muda Indonesia.
Tersangka merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Jumlah Barang Bukti Narkotika berupa Sabu-sabu yang diamankan seberat 4,42 gram dan Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
Ditempat terpisah, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M. mengapresiasi keberhasilan KP. ANTAREJA-7007 dalam mengungkap kasus Narkotika dan terus ditelusuri asal dari barang terlarang tersebut.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri menyampaikan bahwa “Ini adalah bentuk komitmen Polairud dalam menjaga generasi muda bangsa khususnya bagi mereka masyarakat pesisir dan nelayan. Kita berkomitmen untuk memberantas jaringan dan peredaran Narkoba melalui jalur perairan dan laut”.
sumber: PID KORPOLAIRUD
