KP Enggang-4016 Gagalkan Pengiriman Ribuan Kilogram Komoditas Tanpa Dokumen di Balikpapan

Balikpapan, 15 Agustus 2025 – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Korpolairud Baharkam Polri melalui KP. Enggang–4016 bersama anggota Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan upaya pengiriman berbagai komoditas pertanian dan hewan olahan tanpa dokumen karantina resmi dari Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (15/08/2025) dini hari.

Kegiatan patroli rutin yang dipimpin oleh AKP Capt. Erwin Saputra, S.ST. Pel., M.Mar., berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan yang mengangkut ribuan kilogram buah, sayuran, serta daging unggas beku tanpa disertai surat keterangan karantina dari daerah asal, yakni Surabaya, Jawa Timur.

Adapun total barang bukti yang diamankan meliputi:
-38.580 kg buah dan sayur (jeruk, mangga, salak, bawang merah, bawang putih, kentang, dan cabe kering)
-4.260 kg daging bebek beku
-9 unit kendaraan pengangkut berbagai jenis komoditas
-5 lembar KTP milik para sopir dan pengangkut

Kelima terduga pelaku yang berinisial (S), (MS), (NQ), (M), dan (I) saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Para pelaku kami amankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen karantina resmi saat pemeriksaan. Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujar AKP Capt. Erwin Saputra dalam keterangannya.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pengawasan distribusi barang lintas daerah dan mencegah peredaran komoditas ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta merugikan negara.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk Balai Karantina dan Pemerintah Daerah, untuk menertibkan jalur distribusi komoditas pangan melalui pelabuhan,” pungkasnya.

Sumber: pidkorpolairud

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top