KP. Jalak–5002 Berhasil Gagalkan Peredaran 119 Butir Ekstasi di Batam

Batam, 18 Agustus 2025 – Tim Patroli KP. Jalak–5002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial S (29) ditangkap, dan dari tangannya diamankan 119 butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lain.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di sekitar parkiran belakang Hotel Pasific Palace, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Batam, pada Sabtu malam (16/8). Menindaklanjuti laporan tersebut, Komandan Kapal KP. Jalak–5002 Kompol Zulfadli, S.St., M.M segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

“Saat tim tiba di lokasi, kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati dan diperiksa, dari tangannya ditemukan satu butir pil ekstasi. Ketika diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di kosnya di Jalan Imam Bonjol,” jelas Kompol Zulfadli.

Tim kemudian membawa pelaku menuju kos yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 118 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas ransel hitam. Seorang perempuan yang berada di kamar kos tersebut turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp401 ribu, mata uang asing 100 Peso Filipina, serta dua unit telepon genggam. Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke KP. Jalak–5002 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami langsung mengamankan pelaku, barang bukti, dan melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri. Hasil gelar perkara menunjukkan unsur tindak pidana narkotika terpenuhi, sehingga kasus dilimpahkan ke Ditresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol Zulfadli.

Keberhasilan ini sangat diapresiasi oleh Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., sebagai bentuk keseriusan Polairud dalam menindak penyalahgunaan narkoba melalui pengawasan jalur perairan.

“Kami berkomitmen memperketat patroli di wilayah perairan agar narkoba tidak masuk ke Indonesia. Polairud akan terus bekerja sama dengan satuan kewilayahan dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Polairud mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan tindak pidana, khususnya penyelundupan narkotika melalui jalur perairan. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

 

Sumber: pidkorpolairud

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top