Polairud Maluku Bongkar Tiga Kasus Ilegal, Dan Tetapkan Lima Tersangka

Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengungkap tindak pidana  illegal di Maluku. Pertama kasus pertambangan ilegal (ilegal mining).

Di kasus ini  ada  barang bukti utama berupa merkuri seberat 350 kilogram. Seorang berinisial “N” (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi mengungkapakan itu, kepada wartawan.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan, di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku. Barang bukti merkuri, lanjut dia, dikemas dalam 44 botol air mineral ukuran 600 ml dan dibawa menggunakan long boat dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

“Tersangka “N” mengaku dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang ke Desa Liang. Ia tidak memiliki izin dan mengetahui bahwa barang tersebut adalah bahan tambang berbahaya,”  ungkap perwira polisi dengan tiga Melati ini.

Dikatakan, barang bukti lain yang diamankan yakni satu unit long boat tanpa nama dan mesin tempel Yamaha 15 PK. “Saat ini, penyidik masih mendalami asal dan tujuan akhir distribusi merkuri tersebut,” tambahnya.

Menurut dia, tersangka N dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Direktur Polairud Kombes Pol Handoyo Santoso, menambahkan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan bahan tambang secara ilegal.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemilik dan penerima merkuri tersebut. Proses ini membutuhkan waktu karena diduga ada jaringan yang lebih luas,” ujar Handoyo.

Selain mengusut jaringan penyelundupan, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari peredaran merkuri secara ilegal, mengingat bahan ini termasuk zat beracun yang membahayakan ekosistem dan kesehatan manusia.

DUA KASUS BBM

Sementara itu, dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam operasi yang dilakukan sejak Juli-Agustus 2025.

Kabid Humas menjelaskan, kasus pertama diungkap 9 Juli 2025 di perairan Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.

Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial MS (52), TIB (33), dan WPS (46) ditangkap dengan barang bukti sebanyak 3.000 liter minyak tanah.

“Kasus ini sudah masuk tahap dua dan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas,” ungkap Kombes Rositah, di Ambon, Jumat.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Pelabuhan Tulehu, Maluku Tengah, 8 Agustus 2025, yang mana seorang tersangka berinisial FR alias Oken kedapatan membawa 5 ton solar oplosan yang dicampur dengan 5 ton minyak tanah. Tersangka saat ini dalam proses penyidikan.

Handoyo menyatakan, BBM oplosan tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan secara kasat mata dapat dikenali dari bau dan warna.

“Tersangka FR dijerat dengan Pasal 54 UU Migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujar Handoyo.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 mobil tangki, 5 drum plastik ukuran 200 liter, 10 jerigen 30 liter, dan sejumlah wadah lain yang digunakan untuk distribusi ilegal BBM.

Polisi menduga praktik penyalahgunaan BBM ini sudah berlangsung beberapa kali dan masih terus melakukan pengembangan atas jaringan distribusinya.

Polda Maluku menegaskan praktik peredaran BBM ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara secara ekonomi. BBM oplosan berpotensi merusak mesin kendaraan dan menimbulkan risiko kebakaran akibat kandungan yang tidak sesuai standar.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli maupun distribusi BBM ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegas Kombes Handoyo.

Ia juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi BBM di wilayah pesisir dan pelabuhan yang rawan dijadikan jalur penyelundupan. (AN/KT)

 

Sumber: Kabartimur 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top