Bangka Belitung, 17 November 2025 — Personel KP. GAGAK–3011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Unit Lidik Subdit Gakkum Ditpolairudda Kep. Babel berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perikanan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan (trawl) di perairan Bangka Selatan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, tim patroli menemukan KM AIRYN JAYA 04 GT. 24 yang diduga sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan jaring trawl pada posisi koordinat 4.166111, 106.613889. Pemeriksaan lapangan menguatkan dugaan penggunaan alat tangkap terlarang tersebut.

Nakhoda kapal berinisial S (39) beserta barang bukti berupa 1 unit kapal motor, 1 set jaring trawl, 2 alat pembuat jaring, dan ±1 ton ikan campuran langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Kapal kemudian dikawal menuju Dermaga Ditpolairudda Kep. Babel guna pemeriksaan lanjutan.

Pada 18 November 2025 pukul 09.30 WIB, kapal tiba dengan aman di dermaga dan seluruh dokumen serta barang bukti diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum. Terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan UU Perikanan, khususnya Pasal 85 terkait penggunaan alat tangkap yang dilarang.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam melakukan pengawasan sumber daya kelautan, mencegah kerusakan ekosistem laut, serta memastikan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tetap berjalan sesuai aturan.

Sumber : Pidkorpolairud
