KENDARI — Personel Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana karantina dan perdagangan satwa dilindungi di wilayah perairan Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (25/1/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan saat KP. Tekukur–5010 melaksanakan patroli rutin di Area Labuh Jangkar Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Dalam kegiatan pemeriksaan terhadap kapal yang tengah lego jangkar, petugas menemukan ratusan ekor burung dilindungi yang disimpan di palka haluan KM. Bintang Permai tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun perizinan yang sah.
Komandan KP. Tekukur–5010, KOMPOL Capt. Suryo Pandowo, S.ST.Pel., S.H., M.Mar., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim patroli.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengangkutan satwa dilindungi. Menindaklanjuti hal tersebut, tim patroli KP. Tekukur–5010 segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang berada di area labuh Bungkutoko. Dari hasil pemeriksaan terhadap KM. Bintang Permai, ditemukan ratusan ekor burung dilindungi yang disimpan di palka kapal tanpa dokumen yang sah,” ujar Kompol Capt. Suryo Pandowo.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan awal, satwa dilindungi tersebut rencananya akan dibawa keluar daerah untuk diperjualbelikan.

“Terduga pelaku saudara N (32) mengakui bahwa burung-burung tersebut dibeli di Kendari dan akan dibawa ke Surabaya untuk dijual. Saat pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen karantina maupun perizinan lainnya, sehingga kami mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Adapun satwa dilindungi yang berhasil diamankan terdiri dari 160 ekor Burung Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri) dan 30 ekor Burung Bilbong Pendeta atau Gagak Sulawesi (Corvus typicus).

Sementara itu, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Joko Sandono, S.H., S.I.K., M.H., M.Hum., mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang dilakukan oleh jajaran KP. Tekukur–5010 dalam menjaga keamanan dan kelestarian sumber daya alam hayati.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Korpolairud Baharkam Polri, dalam menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia serta melindungi satwa dilindungi dari praktik perdagangan ilegal. Kami mengapresiasi kinerja KP. Tekukur–5010 yang sigap menindaklanjuti informasi masyarakat,” tegas Kombes Pol. Joko Sandono.

Ia menegaskan bahwa Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah perairan, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran karantina dan konservasi satwa.
Sumber : Pidkorpolairud
