KP Anis Macan–4002 Gagalkan Pengangkutan Komoditas Pertanian Tanpa Dokumen Karantina di Perairan Jambi

JAMBI — KP. Anis Macan–4002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan media pembawa berupa komoditas pertanian antar wilayah tanpa dilengkapi dokumen karantina, di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Kamis malam (29/1/2026).

Pengungkapan tersebut bermula saat Tim KP Anis Macan–4002 melaksanakan patroli rutin perairan. Petugas mencurigai sebuah kapal yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang pada koordinat -1.05361111, 104.24444444. Atas kecurigaan tersebut, tim patroli segera melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap kapal dimaksud.

Komandan KP Anis Macan–4002, AKP Febrian Widylestanto, menjelaskan bahwa tindakan cepat dilakukan guna memastikan keamanan serta kepatuhan hukum di wilayah perairan.

“Kami melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai membawa muatan komoditas pertanian tanpa dokumen karantina yang sah,” ujar AKP Febrian.

Dari hasil pemeriksaan, kapal yang diketahui bernama KM Sunarti Indah GT.18 tersebut dinakhodai oleh seorang berinisial (H.A). Berdasarkan keterangan nakhoda, kapal mengangkut bawang merah dan berbagai kebutuhan pokok dari Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, menuju Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (SKT-A) sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.


Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal beserta muatannya, dengan rincian sebagai berikut:
– 1 (satu) unit Kapal KM. Sunarti Indah GT.18;
– 10 (sepuluh) karung kacang tanah dengan total berat ± 5.000 kilogram;
– 5 (lima) sak kacang hijau dengan total berat ± 125 kilogram;
– 30 (tiga puluh) kampit bawang campur dengan total berat ± 240 kilogram;
– 30 (tiga puluh) sak beras pulut dengan total berat ± 750 kilogram;
– 100 (seratus) sak beras dengan berat masing-masing 25 kilogram (total ± 2.500 kilogram);
– 4.800 (empat ribu delapan ratus) batang rokok merk H&D Putih;
– ± 2 (dua) dus minuman Milo Malaysia;
– ± 10 (sepuluh) sak cabai kering dengan berat masing-masing ± 9 kilogram;
– ± 2 (dua) dus minyak goreng merk Minyak Kita.

Selanjutnya, kapal beserta nakhoda dan seluruh barang bukti dikawal menuju Kuala Tungkal, Provinsi Jambi, dan tiba serta sandar pada Jumat (30/1/2026) pukul 14.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

AKP Febrian menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan telah dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan fungsi penegakan hukum terkait.

“Kapal beserta nakhoda dan barang bukti telah diamankan dan selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan/atau Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam kesempatan yang sama Kasubdit Patroliair Kombes Pol Joko Sadono, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia guna mencegah peredaran media pembawa ilegal yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan serta keamanan hayati nasional.|

Sumber: pidkorpolairud

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top