Hendak Diselundupkan ke Timor Leste, 20 Koli Rokok Diamankan Polisi dari 2 Tersangka

ist/digtara

Kupang, 01/05/2021 – Sebanyak 20 koli rokok yang hendak diselundupkan ke negara Timor Leste diamankan polisi dari Direktorat Polair Polda NTT dan Satuan Polair Polres Belu. Dua orang yang terlibat juga sudah ditangkap.

Perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang ditangani direktorat Polair polda NTT di wilayah Kabupaten Belu ini selanjutnya diserahkan ke pihak penyidik Bea dan Cukai pada kantor Bea dan Cukai Atambua.

Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Andreas Heri Susi Darto, SIK melalui Kasi Sidik Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda NTT, AKP Andi M Rahmat H SIK didampingi Komandan Kapal KP P Tereweng XXII-3002, Aipda Fredy Baulu kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021) mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin pada Selasa (27/4/2021) lalu.

Patroli Satuan Polair Polres Belu dengan menggunakan kapal KP P Tereweng XXII-3002 digelar di wilayah perairan Motaain pada posisi 8O56’354” LS- 124O53’231” BT.

Sekitar pukul 21.30 Wita, tim melakukan pemeriksaan terhadap dua perahu tanpa nama yang dikemudikan GML dan GBM. Saat pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang ekspor berupa 20 koli rokok tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Selanjutnya, dua pelaku masing-masing GML (20) dan GBM (50), warga Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu diamankan di kantor Satuan Polair Polres Belu.

Penangkapan ini ditindaklanjuti dengan laporan polisi nomor LP/07/IV/2021/ Dit Polairud tanggal 28 April 2021. GML dan GBM yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang nomor 17 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sumber: digtara.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top