
CIREBON, 24/5/2021- Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Jabar membekuk enam nelayan asal Kabupaten Indramayu.
Para nelayan itu terbukti menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Kabupaten Indramayu.
Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko, mengatakan enam nelayan tersebut berinisial MZ (32), WA (35), WB (32), PK (26), KA (19), dan KB (40).
Menurut dia, para tersangka dibekuk di perairan Kecamatan Cantigi, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (19/5/2021) kira-kira pukul 19.30 WIB.
“Keenam tersangka ini diamankan saat jajaran kami tengah berpatroli di perairan Indramayu,” ujar Widihandoko saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jabar, Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Senin (24/5/2021).
Ia mengatakan, dari hasil patroli yang dilaksanakan hingga pukul 22.30 WIB didapat enam nelayan yang diduga tangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Saat itu, petugas yang memeriksa barang bawaan enam nelayan tersebut menemukan bahan peledak yang dikemas dalam toples, plastik bening, hingga botol kecil.
Selain itu, para tersangka juga diamankan di titik koordinat atau lokasi yang berbeda-beda di wilayah perairan Cantigi, Indramayu.
“Mereka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, karena penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan dilarang,” kata Widihandoko.
Widihandoko menyampaikan, selain bahan peledak, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan dari enam nelayan tersebut.
Di antaranya, dua unit perahu berukuran 3 GT, genset, jeriken, lampu, ponsel, stop kontak, aki, kabel, dan lainnya.
Para tersangka juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api serta diancam hukuman 20 tahun penjara.
“Mereka juga dijerat UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ancaman hukuman maksimalnya enam tahun penjara serta denda Rp 1,2 miliar,” ujar Widihandoko.
Sumber: Tribunjabar.id