KARIMUN – Jajaran Sat Polairud Polres Karimun, kembali mengamankan satu unit speed boat, bermesin 40 PK, di perairan Desa Pangke Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (19/9/2021).
Speed boat tanpa nama dan selar tersebut telah membawa lima orang penumpang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal dengan tujuan negara Malaysia.
Petugas berhasil mengamankan nahkoda berinisial ID (40), warga Kolong, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, serta barang bukti berupa sebuah speed boat, bermesin 40 PK.
Kelima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal dengan tujuan negara Malaysia seluruhnya perempuan.
“Petugas berhasil mengamankan satu orang nahkoda beserta lima orang TKI,” terang Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melalui Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar.
Selanjutnya kata Binsar barang bukti speed boat beserta nakhoda dan penumpang langsung dibawa merapat ke kantor Sat Polair Polres Karimun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Guna proses lebih lanjut kelima TKI beserta nahkoda dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Binsar, Senin (20/9/2021).
Binsar menambahkan, dari kelima orang TKI yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia tersebut, masing-masing dua orang diantaranya berasal dari Sukabumi, Jawa barat, dan tiga orang berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Dari pengakuan nahkoda, masing-masing Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia membayar Rp 1 juta 500 ribu, dengan total keseluruhan Rp 7 juta 500 ribu,” paparnya.
Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, lebih jeli dan teliti, apabila ingin melakukan pekerjaan (bekerja) ke luar negeri.
“Karena maraknya (banyak) kasus penipuan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di Malaysia,” ujarnya.
Terlebih kata Binsar saat ini masih dalam kondisi dan situasi lock down, akibat pandemi COVID-19. Jadi tidak memungkinkan adanya penerimaan (perekrutan), untuk para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di Malaysia.
Tidak hanya itu, kata Binsar perusahaan yang akan memberangkatkan para TKI harus jelas, bertanggung jawab dan berkomitmen penuh untuk memberangkatkan para TKI.
“Dan itu sudah pasti menyalahi aturan apabila perusahaan tidak bertanggung jawab, agen penyalur TKI yang tidak jelas. Lebih baik mengurungkan niat untuk bekerja di luar negeri, dari pada ujung-ujungnya menjadi TKI Ilegal (gelap),” ungkapnya.
Sehingga, kedepannya kata Binsar agar tidak marak TKI Ilegal berangkat ke Malaysia melalui jalur perairan Karimun, Kepulauan Riau, pihaknya akan terus berupaya melakukan pencegahan dan pengawasan.
“Yakni dengan cara melaksanakan patroli rutin oleh Sat Polairud Polres Karimun, di wilayah perbatasan,” tandasnya.
Sumber: wartakepri