Konawe, 19/10/2021 – Seorang nelayan asal Buton berinisial SB yang tinggal di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan Polairud Polda Sultra. SB kedapatan memiliki bahan peledak untuk menangkap ikan.
“Kerugian kita seandainya itu dilakukan pengeboman yakni sekitar 18 ribu meter persegi,” ujar Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Rully Indra Wijayanto, Selasa (19/10/2021).
Baca juga:
Polisi Buru 4 DPO Kasus Ledakan Bondet di Pasuruan
SB diamankan oleh tim patroli di kapalnya saat berlayar pada Rabu (13/10). Pemeriksaan berlanjut di rumah SB. Polisi menemukan sejumlah bahan peledak siap pakai.
“Kita amankan itu 23 jerigen ukuran 5 liter berisi bahan peledak siap pakai, 5 jerigen ukuran 10 liter berisi bahan peledak siap pakai, 26 botol bir berisi bahan peledak siap pakai, 2 botol plastik kecil berisi serbuk korek api. 1 stoples berisi sumbu peledak dan benang serta 2 buah karung ukuran 50 kg pupuk cantik,” jelasnya.
Baca juga:
Polisi Amankan Nelayan di NTT yang Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak
Lanjutnya, dari pengakuan SB, ia baru satu kali menangkap ikan memakai peledak. Saat ini SB telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, SB terancam hukuman 20 tahun penjara. “Dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sumber: Detik.com