
Tangkap 3 Penyu, Warga Flores Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
KUPANG – Penyidik dari Polairud Polda NTT menyatakan bahwa dua tersangka kasus penangkapan tiga ekor penyu hijau di perairan Metingdoeng, Kabupaten Flores Timur diancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta akibat perbuatan mereka. Kepala Subdit Penegakan Hukum Polairud Polda NTT AKBP Hendra Dorizen mengatakan bahwa kedua tersangka bernama Nasarudin Blegur dan Saiful itu ditangkap…