
Penyidik Direktorat Polairud Polda NTT Serahkan Tiga Tersangka Kepemilikan Bom Ikan Rakitan ke Kejaksaan
Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT merampungkan berkas perkara kasus kepemilikan bom ikan rakitan. Kasus ini ditangani pihak Dit Polairud Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/A/01/2024/Ditpolairud Polda NTT. Pihak kejaksaan pun menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap sehingga dilakukan pelimpahan dan penyerahan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao. “(Berkas Perkara) sudah tahap II (lengkap),” ujar Direktur Polairud Polda…