Perairan Patimban, Selasa 22 September 2020. Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui KP. Parkit – 3004 mengamankan Nakhoda TB. ASL Delta di posisi 06°13’884″ S – 107°54’879″T Perairan Patimban, Indramayu, Jawa Barat yang diduga menggunakan ijazah/sertifikat pelaut palsu pada hari selasa, 22/09/2020) pukul 13.00 WIB.
Awalnya tim Patroli KP. Parkit – 3004 sedang melaksanaan patroli rutin menggunakan perahu karet di wilayah perairan Patimban, Jawa Barat, tidak lama kemudian tim patroli tersebut mendapatkan informasi bahwa adanya nahkoda yang menggunakan ijazah/sertifikat palsu di daerah itu lalu tim patroli segera mencari keberadaan kapal tersebut.
Setelah melakukan pencarian ditemukanlah kapal tersebut dan dilakukanlah pemeriksaan, ditemukan bahwa nahkoda kapal atas nama SAKBAN telah menggunakan ijazah/sertifikat palsu agar bisa berlayar dan mengelabui para petugas. Berdasarkan pengecekan melalui website yang tersedia di www.bp3ipjakarta.ac.id ditemukan fakta bahwa sdr. Sakban tidak pernah mengikuti atau menjadi peserta Diklat di BP3IP Jakarta.
“kami telah menindaklanjuti dan diketahui bahwa tanda tangan Kementerian Perhubungan juga dipalsukan. Hal ini terbukti setelah dilakukannya kroscek serta diakui pihak Kementerian sama sekali tidak pernah mengeluarkan sertifikat Endorsement atas nama tersangka,” – ujar Komandan KP. Parkit – 3004 Ipda Bonifasius Lagowan S.Tr.k.
Setelah dilaksanakan koordinasi dengan Ditpolairud Polda Jawa Barat, Nakhoda dikawal dan diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Dokumen Palsu dan atau Pasal 69 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI.