Batam, 12/10/2020 – Kepulauan Riau merupakan sebuah provinsi dengan dikelilingi pulau-pulau kecil disekitarnya. Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia merupakan jalur komoditi ekspor-impor yang sangat strategis. Banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus di seputaran kepri menjadi celah bagi oknum-oknum nakal untuk melakukan pelanggaran hukum dikarenakan kurangnya dalam pengawasan dari petugas. Namun kali ini Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui KP. Anis Madu – 3009 berhasil melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap sebuah mobil yang membawa burung murai batu dan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah pada hari Senin, 12/10/2020 pukul 04.00 WIB di Pantai Teluk Mata Ikan, Kepri pada koordinat 01′ 11′ 269″ N – 104′ 07′ 734″ E.
Penangkapan berawal saat Tim Patroli laut KP. Anis Madu – 3009 sedang melakukan patroli dipimpin oleh Ipda Julius Marlon Gawe S.Tr.K melihat sebuah Speedboat melaju kencang yang tidak dapat dikejar oleh tim patroli yang menurut informasi dari masyarakat diduga membawa hewan menuju ke arah pantai teluk mata ikan dan selanjutnya informasi tersebut diteruskan kepada tim patroli darat Kp. Anis Madu – 3009. Didapati sebuah mobil yang dikemudikan oleh Sdr. Sahrawi membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa burung Kacer 17 kandang total 221 ekor, burung murai batu 5 kandang total 56 ekor, burung perkutut 1 kandang total 7 ekor, ayam Bangkok 6 ekor, burung merak belang 5 ekor, burung merak putih 12 ekor, burung unta 2 ekor dan satu unit hp merk nokia yang diduga melanggar tindak pidana pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan – ujar Ipda Julius Marlon Gawe S.Tr.K.”
“Sdr. Sahrawi tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen yang sah,oleh sebab itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Kp. Anis Madu – 3009 guna proses lebih lanjut.”-tutupnya
Sumber : PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI.