Riau, 15/10/2020 – Dalam hal penegakan hukum kepabeanan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui KP. Punai – 5009 bersungguh-sungguh dalam pelaksanaannya dilapangan. Kini KP. Punai – 5009 berhasil menangkap dan mengamankan KLM. Bahtera Indah di Perairan Pulau Rupat Dumai, Riau yang membawa muatan tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan pada hari Kamis, 15/10/2020 pukul 05.00 WIB di koordinat 02′ 07′ 030″ N – 101′ 39′ 077″ E.
Bermula saat Tim Patroli KP. Punai – 5009 dan tim Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyelundupan diwilayah perairan Riau dan sekitarnya.
“Berdasarkan informasi tersebut kami melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terduga pelaku dan 1 unit kapal KLM. Bahtera Indah beserta muatan dan dokumen kapal.” ujar AKP Andriyanto Eko Wibowo, S.Pd., S.I.K.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 unit kapal KLM. Bahtera Indah, 1 bendel dokumen kapal dan muatan, mesin santan 11 unit, ayunan bayi 71pcs, Tin ubat 90 carton, sepatu 11 box, pakaian 6 box, sparepart mobil 87 collie, mesin foto kopi 3 unit, choco fit 20 box, kopi radix 43 box, used personal effects 30 box, mie kuah 10 carton dan garam bukit 520 bags yang diduga melanggar tindak pidana pasal 102 huruf A UU RI No 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU RI No 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.” lanjutnya.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih S.I.K., M.SI., sangat mengapresiasi kinerja anggotanya terutama yang bertugas di wilayah perbatasan antar negara karena merupakan daerah rawan penyelundupan. “Silahkan untuk mencoba mengelabuhi kami, tapi kami tidak akan tertipu dan akan terus berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang melanggar hukum.”
Sumber : PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI.