
Jakarta, 10/09/2020 – Perkembangan teknologi telekomunikasi sangatlah pesat di era globalisasi mendunia saat ini tentu sangat dibutuhkan media perantaranya seperti kabel bawah laut yang dinilai memiliki nilai harga lebih, pada kamis (10/09/2020) pukul 02.00 WIB, KP Laksmana-7012 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengagalkan pencurian kabel tembaga bawah laut menggunakan kapal tanpa nama di Laut Jawa posisi 05°56’432″S – 106°37’145″E (utara Mauk).
Terbongkarnya kasus pencurian kabel tembaga ini berawal dari kesaksian warga yang sering melihat kapal tanpa nama memuat kabel tembaga yang sudah dikupas diduga diperoleh dari platform pengeboran minyak milik Pertamina Hulu Energi di Laut Jawa, mendapat informasi tersebut tim patroli KP. Laksmana-7012 mengintensifkan patroli diperairan Utara Mauk dan Tamara. Setelah penelusuran, tim patroli melihat sebuah kapal tanpa nama yang sedang berlayar dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Didapati kapal tanpa nama tersebut dinahkodai oleh Sdr. Sarta dengan 8 ABK, membawa muatan kabel tembaga kupas sebanyak 10 karung serta tidak dilengkapi dokumen dan surat surat berlayar yang sah.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama, 10 karung kabel tembaga, Satu alat Kompressor selang, alat potong seperti gergaji besi, dan pisau, 2 unit HP merk samsung dan 1 Unit HP merk nokia yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli” – ujar Kompol Hendri C.D.S selaku Komandan KP. Laksmana-7012.

Sdr. Sarta dengan barang bukti nya diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Selanjutnya dilaksanakan gelar perkara bersama Gakkum Ditpolairud Polda Banten dan telah diterima untuk dilaksanakan proses pengembangan lebih lanjut.
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI.