Jakarta, 27/10/2020- Polri ogah disebut bertindak semena-mena terhadap pedemo Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berujung ricuh pada Kamis, 8 Oktober dan Selasa, 13 Oktober 2020. Korps Bhayangkara berkukuh pengamanan unjuk rasa Omnibus Law sesuai hukum berlaku.
“Selama demo damai kita amankan, demo sudah anarkis pasti polisi akan bertindak sesuai hukum, karena negara tidak boleh kalah dengan preman, intoleransi. Kita negara hukum, tentunya hukum akan kita tegakkan agar masyarakat bisa hidup aman dan tentram,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polro Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.
Menurut Awi, anggota kepolisian sudah dibekali ilmu terkait pelanggaran HAM. Polisi, kata dia, menjunjung tinggi HAM.
“Selama masih dalam rangka penindakan karena memang si pelaku atau tersangka diduga pelanggar ini melakukan perlawanan tentunya akan dilumpuhkan, dilakukan kekerasan yang terukur,” kata Awi.
Awi mengeklaim aparat tidak boleh memukul tersangka yang sudah di borgol. Aparat yang berani memukul tersangka yang sudah diborgol dipastikan melakukan pelanggaran dan akan ditindak oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kita tidak menutup mata, ada propam melakukan penindakan secara tegas kalau memang anggota kita melakukan pelanggaran,” ucap Awi.
Namun, Awi berulang kali membantah anggotanya melakukan tindakan represif selama proses pengamanan demo UU Ciptaker. Polisi diklaim memegang teguh prosedur tetap, standar operasional prosedur, dan peraturan kapolri sebagai pembatas dalam pengamanan pedemo.
“Kalau saat massa sudah anarkis pasti polisi akan melakukan tindakan terukur mulai tangan kosong sampai menggunakan pentungan, tameng bahkan water canon, gas air mata. Tentunya itu untuk mengurai massa agar terpisah-pisah dan kekuatannya akan terpecah,” kata Awi.
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menyebut Polri melakukan pelanggaran HAM saat mengamankan pedemo UU Ciptaker. Demo penolakan UU Ciptaker berujung kekerasan dan penangkapan oleh kepolisian.
Sumber: medcom.id