Tim Gabungan Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Jatim kembali melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial WP (34Th) Dirut PT DTMK dengan barang bukti bahan peledak Potasium Chlorate sebanyak 1.020 karung dengan berat total +- 25 ton.
Dalam Releasenya di Mako Ditpolairud Polda Jatim, Senin 18/01/2021 Dirpolair Korpolairud Brigjen M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., yang di dampingi Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi, S.H., S.I.K., M.Hum., dan Kasubdit intelair Ditpolair Korpolairud Kombes Pol. Yuldi Yusman, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah pengembangan dari penangkapan sebelumnya atas tersangka BW yang beralamat di Kabupaten Bangkalan Madura pada tgl 23 Desember 2020 yang berhasil mengamankan sebanyak +- 16 ton Potasium Chlorate.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik kami terhadap para saksi dan tersangka, modus operandi yang mereka lakukan yaitu dengan merubah kemasan dari Sodium Perchlorate menjadi Potasium Chlorate yang sebelumnya mereka memesan Potasium Chlorate tersebut secara lisan kepada PT. DTMK melalui Komisaris utamanya. Kemudian mereka melakukan penjualan kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakang pembeli dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan demi mendapatkan keuntungan”.
“Setelah dilakukan uji laboratorium didapatkan hasil bahwa kedua bahan tersebut merupakan senyawa Kalium Klorat (KCL03) yang menurut keterangan ahli laboratorium forensik merupakan komponen bahan peledak jenis Low Explosive dan dapat digunakan sebagai bahan peledak. Total bahan peledak yang berhasil kami sita dari 3 lokasi adalah +- 40 ton jelasnya.
“Dari pengungkapan kasus ini setidaknya kami telah menyelamatkan laut indonesia dari bahaya bom ikan yang akan merusak terumbu karang, spesies ikan maupun biota laut lainnya, karena apabila 1 (satu) botol bom ikan ukuran 750 ML yang berisi 250 gram Potasium diledakkan memiliki daya ledak radius 50 M³, maka jika dihitung dari keseluruhan barang bukti potensi kerusakan yang akan ditimbulkan seluas +- 800 hektar dan memerlukan waktu ratusan tahun untuk kembali seperti semula karena pertumbuhan terumbu karang adalah 1(satu) centimeter per tahun, lanjutnya.
Kepada tersangka akan kami jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jo pasal 55, 56 KUHP serta ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 (dua puluh ) tahun, tutup Brigjen Pol M. Yassin Kosasih.