
Batam, 23/01/2021 – Dalam hal penegakan hukum kepabeanan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri selalu bersungguh-sungguh dalam pelaksanaannya dilapangan. KP. Anis Madu – 3009 berhasil menangkap dan mengamankan Speed Boat Appolo di Perairan Tanjung Riau, Kepulauan Riau yang membawa muatan tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan pada hari Jum’at, 22/10/2021 pukul 19.00 WIB.
Bermula saat Tim Patroli KP. Anis Madu – 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang dipimpin oleh Ipda Julius Marlon Gawe S.Tr.K sedang melakukan patroli melihat Boat melakukan pelayaran yang dinakhodai oleh Saudara “I”. Setelah dilakukan pemeriksaan boat tersebut membawa muatan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Atas bukti permulaan yang cukup, Selanjutnya boat dan nakhoda “I” beserta muatan kita kawal dan kita bawa menuju Kp. Anis Madu – 3009 untuk proses lebih lanjut.” ujar Ipda Julius Marlon Gawe S.Tr.K
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 unit boat Appolo mesin 250 pk dan 2 unit mesin 40 pk, Minuman Beralkohol jenis Bir Tiger sebanyak 110 kis (2640 kaleng), Minuman Beralkohol jenis Civas 12 sebanyak 5 dus (60 botol), Minuman Beralkohol jenis Red Label sebanyak 5 dus (60 botol) dan Barang Expedisi 30 koli yang diduga melanggar tindak pidana pasal 9a UU RI No 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU RI No 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.” tambahnya.

Pada kesempatan lain Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih S.I.K., M.SI., mengapresiasi kinerja anggotanya terutama yang bertugas di wilayah perbatasan antar negara karena merupakan daerah rawan penyelundupan. “Diawal tahun 2021 dan masih dlam masa pendemi covid 19 ini, kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana kepabeanan yang membawa minuman keras, kami akan terus berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang melanggar hukum terlebih pada daerah yang berbatasan langsung dengan antar negara.”
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI.