Kepri, 08/02/2021 – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri kembali menggagalkan penyeludupan minuman keras (Miras) dan ratusan bungkus rokok secara ilegal.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (03/02) sekitar pukul 05.00 WIB lalu. Menurut keterangan kepolisian, penangkapan bermula dari Personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri kala itu sedang patroli di perairan pulau Seraya Bulang, Batam, mengunakan Sea Reader.
Kemudian memergoki 1 unit speed boat yang melintas. Terhadap kapal tersebut lalu dilakukan pemeriksaan. Speed boat kayu tanpa nama berwarna cokelat itu bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 Pk yang dinakhodai oleh KF bersama awak kapal. “Kapal berlayar dari Sagulung akan menuju Sungai Gungtung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau,” kata Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Kepri Kombes Pol Reinhard Gultom melalui Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim kepada kepripedia, Sabtu (06/02).
Dijelaskanya, dari hasil pemeriksaan petugas menemukan speed boat tersebut membawa minuman beralkohol berbagai merk dan rokok berbagai merk tanpa dilengkapi dengan pita cukai dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea dan Cukai.
“Ada ditemukan barang bukti 52 case mikol kaleng merk tiger, 48 case mikol kaleng merk carlsberg, 132 kardus rokok merek H mind, dan 20 kardus rokok luffman. Saat ini kami masih terus kembangkan pemilik barang,” tegas dia.
Atas temuan tersebut, kata dia, barang bukti bersama boat kayu dan ABK digiring ke Ditpolairud Polda Kepri guna proses lebih lebih lanjut. “Kasus ini masih kita kembangkan untuk ungkap jaringan yang diduga merugikan negara,” pungkasnya.
Sumber: kumparan.com