
BATAM, 11/2/2021– Subditgakum Ditpolairud Polda Kepri menangkap sebuah kapal yang memuat barang ilegal.
Penangkapan kapal dilakukan pada Selasa (9/2/2021) di perairan Sagulung, Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada hari Senin (8/2/2021).
Laporan menyebutkan KM Carolina asal dari Dapur 12, Kota Batam sering menyelundupkan barang ilegal keluar Batam.
Harry menyebutkan setelah mendapatkan Laporan dari masyarakat tersebut Subditgakum Ditpolairud Polda Kepri melakukan pelacakan dan mengamankan kapal tersebut.
“Petugas mendatangi KM Carolina dan 1 orang melarikan diri,” ujar Harry.
Dari hasil pemeriksaan ternyata KM Carolina tanda dilengkapi dokumen berlayar yakni Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Kapal tersebut rencananya akan menuju Pekanbaru,” sebutnya.
Harry mengungkapkan setelah dilakukan pengembangan oleh Ditpolairud Polda Kepri diamanakan dua orang pelaku lainnya.
Barang bukti yang diamankan berbagai merek minumal beralkohol dan rokok.
“Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 4 orang,” ujar Harry.
Lanjut Harry hasil tangkapan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri menyerahkan perkara tersebut ke KPU KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam pada Selasa(9/2/2021).
“Karena hal itu masuk dugaan Tindak Pidana Kepabeanan,” ujar Harry.
Sumber: Tribunbatam.id