
Sidoarjo, 14/02/2021 – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan benih bening lobster (BBL) sebanyak 3.256 ekor. Pelepasan ini dilakukan di perairan sekitar Pulau Lusi, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarso menyampaikan, kegiatan pelepasliaran lobster merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian populasi lobster di habitatnya dan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Ini hasil sitaan Polair Tanjung Perak Surabaya Polda Jawa Timur yang menggagalkan perdagangan ilegal sejumlah 3.456 ekor. Jumlah yang telah disisihkan untuk kebutuhan barang bukti sebanyak 200 ekor,” ujar Yudi di Jakarta, Sabtu (12/2).
Dia mengatakan, penggagalan perdagangan ilegal ini berawal dari anggota Tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim yang mendapatkan informasi pengiriman benih bening lobster di wilayah Blitar – Tulungagung. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Barang bukti diserahterimakan dari Polairud Polda Jatim kepada BPSPL Denpasar, kemudian Polairud berkoordinasi dengan BKIPM I Surabaya dan BPSPL Denpasar untuk pelepasliaran barang bukti hasil sitaan tersebut.
BBL yang jumlahnya ribuan ekor itu dilepasliarkan di perairan sekitar Pulau Lusi dengan titik koordinat 7°33’53.6″ LS 112°53’16.4″ BT dengan kedalaman lebih dari 6 meter dengan substrat berpasir. Kondisi perairan saat pelepasliaran yaitu gelombang relatif kecil dan kondisi cuaca cerah.
Yudi menambahkan pemilihan lokasi pelepasliaran disekitar Pulau Lusi didasarkan pada pertimbangan kemudahan akses, keselamatan petugas dan kecocokan kondisi perairan untuk habitat BBL sesuai parameter fisika-kimia perairan.
Sumber: merdeka.com