Kapuas, 23/02/2021 – Anggota Sat Polair, Polres Kapuas, Polda Kalteng yang dipimpin Aiptu Rustam Noor bersama dua anggota melaksanakan Patroli di DAS Kapuas dengan sasaran Nahkoda Kapal dan Penumpang Ferry Penyebrangan. Senin (22/2/2021) pukul 10.30 WIB.
Anggota selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa ijin (ilegal mining), karena dapat berbahaya bagi diri sendiri, orang lain dan masyarakat dan juga melanggar undang – undang yang berlaku.
Salah satu caranya adalah dengan dengan memberikan imbauan melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar sesuai dengan ketentuan undang- undang No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK.M.Si melalui Kasatpolair Polres Kapuas AKP Krisistya Artantyo Octoberna, SIK menyampaikan tujuan dari Imbauan Imbauan Stop ilegal di sampaikan juga kepada masyarakat, bahwa siapa saja yang melakukan penambangan liar tanpa ijin akan di tindak tegas sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Kami tidak main- main apabila kedapatan melakukan penambangan liar akan kami proses, terlebih tujuan pemasangan spanduk adalah untuk memelihara Kamtibmas di Wilayah Polres Kapuas,” ungkap Kasatpolair.
Sumber: borneo24.com