Bahaur- Cegah terjadinya karhutla, Bripka Nasir selaku Anak buah kapal (Abk) Patroli XVIII – 1017 melaksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla kepada warga Pesisir di Desa Bahaur Hulu Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (25/02/2021) siang.
Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Pulang Pisau saat ini masih menghadapi musim penghujan namun karena cuaca di Kalimantan Tengah tidak bisa di prediksi maka untuk mengantisipasi musim kemarau agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan Bripka Nasir mensosialisasikan bagaimana bahaya dan dampak yang akan terjadi jika kebakaran hutan dan lahan.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Pitoyo Agung Yuwono,S.I.K,.M,.Hum. melalui Kepala Markas Unit (Kamarnit) Bahaur Bripka Sunarto,S.H mengatakan bahwa sengaja kami antisipasi musim kemarau dengan memberi imbauan untuk stop membakar lahan yang berpotensi menimbulkan titik titik Hot Spot yang berdampak menimbulkan Kabut Asap di wilayah hukum Polda Kalteng
“ Beberapa kegiatan yang kami laksanakan diantaranya menyampaikan sanksi dan peraturan yang mengatur tentang Karhutla yang isinya adalah Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan,”tutup Sunarto. (Nsr).
Sumber: Ditpolairud Polda Kalteng