
Berbagai tindak pidana dengan segala modus operandinya untuk mengelabuhi petugas terus bergulir. Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Kapal Polisi Balam – 4017 telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka dengan satu unit mobil Suzuki Carry diduga membawa rokok ilegal sebanyak 1.500 bungkus di sekitar Pelabuhan Kalimas, Surabaya, Jum’at (26/02/2021).
Komandan Kapal Polisi KP. Balam – 4017 AKP Hariyadi menjelaskan bahwa kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat di Pelabuhan Kalimas Surabaya bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai, selanjutnya tim patroli Kapal Polisi KP. Balam – 4017 melaksanakan pengintaian di sekitar Pelabuhan Kalimas Surabaya, Kemudian pada pukul 10.45 wib Tim patroli melihat satu unit mobil Suzuki Carry dengan plat nmr L 1258 NH datang di dermaga Pelabuhan Kalimas Surabaya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap mobil tersebut ditemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 1.500 bungkus, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut” jelasnya.
“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan satu orang tersangka dan barang bukti rokok ilegal sebanyak 1.500 bungkus tanpa pita cukai yang mana sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup”, lanjutnya.

“Tersangka diduga melanggar pasal 54 atau 56 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, Selanjutnya tersangka dan barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 1.500 bungkus diserahkan ke KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak ” tutup Komandan Kapal Polisi KP. Balam – 4017

Dalam kesempatan lain, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si. mengucapkan terimakasih atas komitmen para anggotanya dilapangan untuk selalu menindak tegas setiap tindak pidana yang sangat merugikan negara.
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI