Palangkau Lama, (26/02/2021)– Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kabupaten Kapuas, Desa Palangkau Lama. Anggota Ditpolairud sampaikan ajakan untuk tidak membakar hutan dan lahan serta edukasi berkaitan dengan bahaya karhutla dengan menyambangi warga Desa Palangkau Lama yang sedang berkebun/bercocok tanam.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum, melalui Kepala Markas Unit Das Barito Aiptu Nia Kurniawan mengatakan “Imbauan Karhutla rutin kami laksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat berpotensi menjadi kabut asap yang dapat mengganggu aktifitas dan kesehatan”.
Imbauan di laksanakan dengan memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di tempat umum yang mudah dilihat masyarakat orang banyak, melarang masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Kami juga Mengimbau kepada masyarakat agar memberitahukan pihak berwajib jika mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, dan memberitahu masyarakat bahwa ancaman pidana dan denda dalam tindak pidana membakar hutan atau lahan sangat berat,” tutur Brigpol Prayoga Setiawan saat pelaksanaan dilapangan.
Tidak lupa Prayoga selalu mengimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah dengan rajin mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Sumber: Polair.kalteng.polri.co.id