Cyberstalking adalah penggunaan Internet atau sarana elektronik lainnya untuk menguntit atau melecehkan individu, kelompok, atau organisasi. Ini dapat mencakup tuduhan palsu , pencemaran nama baik , fitnah , dan pencemaran nama baik . Ini juga dapat mencakup pemantauan, pencurian identitas , ancaman, vandalisme, ajakan untuk berhubungan seks, atau mengumpulkan informasi yang dapat digunakan untuk mengancam, mempermalukan, atau melecehkan.

Cyberstalking sering kali disertai dengan penguntitan waktu nyata atau offline. Di banyak yurisdiksi, seperti California, keduanya merupakan pelanggaran pidana. Keduanya dimotivasi oleh keinginan untuk mengontrol, mengintimidasi, atau memengaruhi korban. Seorang penguntit mungkin orang asing di dunia maya atau orang yang dikenal targetnya. Mereka mungkin anonim dan meminta keterlibatan orang lain secara online yang bahkan tidak mengetahui targetnya.
Cyberstalking adalah tindak pidana berdasarkan berbagai undang-undang anti-penguntitan, fitnah , dan pelecehan negara bagian. Hukuman dapat mengakibatkan perintah penahanan, masa percobaan, atau hukuman pidana terhadap penyerang, termasuk penjara.
NYAMAN
- Gunakan wifi publik yang kamu kenali.
- Tanyakan kepada pihak penyedia wifi mana yang dibuka untuk umum atau pelanggan.
- Aktifkan Firewall apabila menggunakan laptop.
- Hindari penggunaan VPN karena data pribadi rentan dicuri.
- Kunjungi situs atau laman yang menggunakan HTTPS saja demi keamanan akun data.
- Hindari pemakaian wifi publik untuk keperluan perbankan atau transaksi online.
Kenali Kejahatan Cyber agar #CerdasBermediaDigital