Kalteng, 11/03/2021 – Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng Markas Unit (Marnit) Samuda bersama TNI AL melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa Samuda Kota, Rabu (10/3/2021) siang.
Untuk mencegah terjadinya karhutla yang berdampak pada lingkungan, personil Ditpolairud Polda Kalteng bersama TNI AL melaksanakan sosialisasi tentang karhutla agar masyarakat mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan agar tidak ada lagi masyarakat yang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar.
Direktur kepolisian Perairan dan Udara(Dir Polairud) Polda Kalteng Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono S.IK,M.Hum melalui Kepala Markas Unit (Kamarnit) Samuda Bripka Rizal Azmi mengatakan sosialisasi yang di laksanakan dengan cara memberikan himbauan dan arahan kepada masyarakat akan bahaya karhutla yang di timbulkan.
“bagi para pelanggar dapat dikenakan UU No.41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf d, dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah)” tegasnya.
Dalam pelaksanaan sosialisasi personil Ditpolairud juga menyampaikan kepada masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan yang di tetapkan oleh pemerintah. (hry/tab)
Sumber: tewenews.com