Sulbar, 17/3/2021- Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Polair Polda Sulawesi Barat (Sulbar) meringkus dua pelaku illegal fishing. Keduanya disergap setelah menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Kedua nelayan yang ditangkap berinisial AC dan SP, warga Mamuju. Mereka diringkus di perairan Takosayo Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Selasa (16/3) pagi sekitar pukul 10.15 Wita.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Sulbar AKBP Agung Laksono mengatakan, kedua pelaku sudah lama diintai. Mereka disergap setelah tertangkap tangan melakukan pengeboman dalam menangkap ikan.
“Ini kami intai sudah satu minggu, setelah adanya keluhan nelayan tradisional. Dan pagi tadi, kedua pelaku berhasil kami tangkap setelah setengah hampir setengah jam kejar-kejaran,” kata Agung kepada merdeka.com.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka, berupa 2 unit mesin ketinting, 2 termos, selang, korek api, obat nyamuk, tangguk, ikan hasil bom, mesin kompresor, dan satu unit perahu. “Saat dikejar tim, kedua pelaku berhasil membuang barang bukti berupa bom ikan ke laut,” jelas mantan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar ini.
Berdasarkan pengakuan AC dan SP, mereka tidak hanya melakukan pengeboman di perairan Takosayo Kalukku. Penangkapan ikan dengan cara ilegal itu bahkan dilakukan sampai ke perairan Paneki Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
AC dan SP masih diperiksa penyidik Gakkum Polairud Polda Sulbar. Mereka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar. “Setelah penyidikan, kedua pelaku akan dititip di sel tahanan Mapolresta Mamuju,” tegas Agung.
Sumber: merdeka.com