Sumbawa besar, 06/04/2021 – Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing masih kerap terjadi di wilayah Kabupaten Sumbawa. Lokasi yang dikategorikan rawan aktifitas tersebut salah satunya di perairan Teluk Saleh. Belum lama ini, Sat Polairud Polres Sumbawa juga menangkap satu terduga pelaku di wilayah perairan setempat.Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, SIK., M.H dalam press release kepada wartawan Senin, 5 April 2021 membenarkan hal tersebut. Pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku berinsial AR alias T warga Kecamatan Moyo Hilir karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Yang bersangkutan melakukan aksinya di wilayah perairan Teluk Saleh, Pulau Liang Tanjung Suda. Aktivitas ini sudah pernah dilakukan sebelumnya, namun baru sekarang tertangkap. Dari tangannya berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 7 botol berisikan racikan bahan peledak, detonator beberapa jenis, kompresor, dan alat selam. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal 84 undang-undang Nomor 45 tahun 2009 karena menyalahi proses penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. “Yang bersangkutan terdahulu pernah melakukan (destructive fishing red). Namun baru bisa kita tangkap sekarang,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, pihaknya tetap melakukan patroli untuk memantau praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Praktik tersebut, diakuinya, kerap terjadi di wilayah perairan Teluk Saleh.
“Dari hasil Patroli Kasat Polairud dan jajaran, itu bisa dikategorikan banyak terjadi pengeboman (di perairan Teluk Saleh). Kategorinya rawan. Karena jauh dari jangkauan kapal kita. Karena kemampuan kapal kita juga kurang makasimal. Kapal cuma dua, sementara perairan kita termasuk luas,” ungkapnya.
Selain di wilayah perairan Teluk Saleh, di pesisir sebelah utara Sumbawa juga rawan terjadinya pengeboman ikan. Kemudian di wilayah Barat seperti Pulau Panjang.
“Jadi termasuk rawan karena masih banyak pelabuhan tikus,” terangnya.Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan dinas terkait dalam melakukan pengawasan dan pencegahan aktivitas serupa. Pihaknya juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat nelayan untuk melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan.
“Untuk antisipasi, dari kita sendiri tidak bosan-bosan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuaikan dengan aturannya.
Jangan gunakan bahan-bahan yang dilarang oleh aturan. Kita juga sampaikan melalui Bhabinkamtibmas yang tersebar di 165 desa/kelurahan. Jadi secara intensif kita sampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat kita,” pungkasnya.
Sumber: suarantb.com