
KALBAR,16/4/2021- Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan 100 ton rotan ilegal ke Malaysia. Rotan tersebut diangkut dengan Kapal Layar Motor ABNA di perairan Natai Kuini di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang pada 9 April 2021.
“Digagalkannya upaya penyelundupan 100 ton rotan ini saat personil unit Gakkum bersama dengan unit patroli Natai Kuini melaksanakan patroli rutin,” kata Dir Polairud Polda Kalbar Kombes Benyamin Sapta di Pontianak, Jumat (16/4/2021).
Dari hasil pemeriksaan, kapal dengan nakhoda Suriansyah dan enam orang anak buah kapal (ABK) itu diduga melakukan perdagangan rotan dan memalsukan dokumen pelayaran.
Polairud menetapkan mereka sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 264 KUHP subsidair Pasal 266 KUHP subsidair Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Saat ini barang bukti 100 ton rotan itu berada di dermaga Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut,” tuturnya.
Terkait pengungkapan kasus ini, dia mengimbau kepada masyarakat yang melihat aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan agar melaporkan ke polisi. “Agar bisa dicegah dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sumber: InewsKalbar.id