
JAKARTA, 16/4/2021- Tim gabungan Subdit Gakkum dan Opsnal Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud berhasil mengamankan kendaraan R4 Merk Honda Brio dengan Nopol F 1247 VF yang membawa dan mengangkut Benih Lobster di Parkiran Hotel Karang Sari Pelabuhan Ratu Jawa Barat, Selasa (13/4/2021)
Operasi penangkapan ini merupakan komitmen Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster menyusul kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menghentikan sementara dan mengkaji kebijakan ekspor benih lobster.

Kompol Hadi Suryadinta, S.ST., M.M. Selaku Kanit Subdit Intelair mengatakan bahwa kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat benih lobster bahwa akan ada transaksi pengiriman benih lobster di Hotel Karang Sari Pelabuhan Ratu.
“Kemudian Tim gabungan Subdit Gakkum dan Opsnal Subdit Intelair Ditpolair melakukan pengamatan dan penggambaran bahwa benar ada transaksi di hotel Karang Sari di wilayah Pelabuhan Ratu Jawa Barat. Selanjutnya Tim gabungan bergerak menuju Hotel Karang Sari dan mencurigai mobil Honda Brio warna Silver dengan Plat Nopol F 1247 VF truk, selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut yang diduga mengangkut dan membawa benih lobster”, ujarnya

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan terduga pelaku berinisial A (31) warga kampung Cibiuk RT 01 RW 01 Desa Cimaja Sukabumi Jawa Barat dan S (46) warga Pajagan RT 02 RW 07 Kahuripan Sukabumi Jawa Barat serta barang bukti mobil Honda Brio warna silver nopol F 1247 VF, 2 sterofoam benih lobster dalam plastik, 50 plastik benih lobster jenis pasir isi 200 ekor per plastik, 5 plastik benih lobster jenis mutiara isi 100 ekor per plastik dan 1 plastik benih lobster jenis mutiara isi 49 ekor”, jelasnya.
” Selanjutnya kami mengamankan dan membawa supir, pemesan/ pembeli berikut barang bukti benih lobster ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, melaporkan kepada pimpinan serta berkordinasi dengan pihak PSDKP”, tambahnya.

“Dari perbuatannya tersebut pelaku diduga melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomer 45 tahun 2009 tentang Perikanan Sebagaimana telah diubah pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana”, tutup Kompol Hadi Suryadinata.
Dalam kesempatan lain, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan dan meminta agar tidak lengah serta terus tingkatkan pengamanan guna menghalau setiap tindak kejahatan.
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI