Dua warga Morowali ditangkap Polairud karena membawa sabu dan Miras untuk diedarkan di sebuah kapal fiber.
“Penangkapan itu bermula ketika anggota Polairud hendak melakukan patrol di Perairan Fatufia, Kecamatan Bahodopi,” ungkap Komandan Pos Polairud Morowali, Bripka Yova, di Morowali, Sabtu 1 Mei 2021.
Saat patroli, personel Polairud mencurigai kapal itu dan langsung memberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat pemeriksaan usai dua warga Morowali ditangkap Polairud, pihaknya menemukan barang bukti Miras tradisional jenis cap tikus sebanyak 300 kantong plastik. Semuanya disimpan dalam sebuah dus.
“Kami kembali memeriksa seluruh isi kapal. Alhasil, ditemukan sebanyak 15 paket kecil Narkoba jenis sabu seberat 5,9 gram,” sebutnya.
Dia menambahkan, dua warga Morowali ditangkap Polairud yaitu inisial J (46) dan A (38).
Selain dua warga Morowali ditangkap Polairud, barang buktinya lain juga berhasil diamankan. Diantaranya, sejumlah uang tunai senilai puluhan juta rupiah, satu buah tas dan dua unit handphone milik terduga pelaku.
“Kedua terduga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan Mako Dit Polairud Polda Sulteng,” tuturnya.
Diketahui, penyalahgunaan Narkoba diatur dalam Undang-Undang. Diantaranya, Pasal 114, 119 dan 124 UU Narkotika.
Pasal 114 UU Narkotika untuk golongan I diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Pasal 119 UU Narkotika untuk Golongan II dengan berat narkoba melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.
Pasal 124 UU Narkotika untuk Golongan III dengan berat melebihi lima gram. Pelaku dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.
Dua warga Morowali ditangkap Polairud akan diproses hukum lebih lanjut terkait dengan perbuatannya itu.
Sumber: gemasulawesi-com