Morowali, 02/05/2021 – Dua orang terduga pelaku kejahatan natkotika diamankan pihak Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Morowali diwilayah perairan Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Kamis 29 April 2021.
Hal itu disampaikan Komandan Pos Polairud Morowali, Bripka Yova kepada wartawan media ini, Sabtu 1 Mei 2021. Menurut Yova, penangkapan tersebut, berawal dari kegiatan patroli personil KP XIX-1005 unit Pos Polairud Morowali.
“Sekira pukul 13.00 wita, tim patroli memberhentikan kapal fiber warna biru-merah dengan mesin tempel Yamaha 15 PK yang digunakan terduga pelaku pria berinisial J (46) dan perempuan inisial A (38). Kemudian tim melaksanakan pemeriksaan di atas kapal dan menemukan sejumlah barang bukti,” ungkap Yova.
Selain menemukan miras jenis cap tikus 300 kantong plastik yang di simpan dalam 4 buah dos oli, kata Yova, kami juga menemukan barang di duga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam paket sedang 3 plastik, paket kecil 12 plastik dengan total keseluruhan berat bruto 5,9 gram.
“Tidak hanya itu, beber Yova, ditemukan pula bong 1 buah, macis gas 3 buah, uang tunai Rp 1.505.000 milik J dan uang tunai Rp 133.000 milik A. Bahkan, tas samping 1 buah, Hp merk Oppo 1 unit dan Hp Samsung lipat 1 unit ikut diamankan,” tuturnya.
Setelah menemukan dan mengamankan barang bukti, lanjut Yova, tindakan yang kami lakukan adalah mengamankan kedua terduga pelaku di Pos Polairud Morowali.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di geser ke Mako Dit Polairud Polda Sulteng untuk proses hukum,” tandasnya.
Sumber: pikiran-rakyat.com