
Bangka Tengah, 05/05/2021 – Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Algafry Rahman, secara tegas meminta personel gabungan, khususnya personel Polisi dan Udara (Polairud) Polres Bangka Tengah untuk segera melaporkan dan menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan mudik.
Dia menekankan, jajaran ASN dilarang mudik selama 6-17 Mei 2021.Hal ini secara langsung disampaikan Algafry Rahman, kepada personel Polairud Polres Bangka Tengah saat pemeriksaan pasukan dalam apel gelar pasukan operasi Ketupat Tahun 2021 di halaman Mapolres Bangka Tengah pada Rabu (05/05/2021).
“Saya minta kepada kalian yang akan mengamankan di sejumlah titik keluar masuk seperti pelabuhan, kalau ada ASN kita yang kedapatan akan mudik, tolong diamankan dan segera di laporkan ke kita,” ujar Algafry Rahman, dihadapan personel Polairud Polres Bangka Tengah, pada Rabu (05/05/2021).
Algafry menegaskan, ASN tidak diperbolehkan mudik sesuai dengan peraturan pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan ini diberlakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
“Kita tegaskan memang ASN dilarang untuk mudik. Jika memang kedapatan ada ASN kita yang melanggar, maka akan kita berikan sanksi,” ujar Algafry.
Sumber: inews.co.id