Tim Patroli Kapal Polisi Anis Madu 3009 dan Tim Opsnal Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud menangkap seorang berinisial V yang diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Kepulauan Riau, di Dermaga Pelabuhan Sungai Buluh Tg. Batu Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Sabtu ( 22/5/2021) pagi
Plt Komandan Kapal Polisi Anis Madu – 3009 Iptu Alfath Akbar, S.T. menyampaikan, bahwa kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui Subdit Intelair Ditpolair terkait adanya penyelundupan Narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia dari Malaysia melalui Perairan Kepulauan Riau. Selanjutnya Tim Opsnal Intelair dan Tim Patroli KP. Anis Madu-3009 melakukan patroli dan pengejaran terhadap speed yang dicurigai disekitar perairan Pulau Kundur.
“Setelah dilakukan pengejearan kemudian terduga pelaku melarikan diri ke arah pulau kundur dan selanjutnya Tim Opsnal Subditintelair dan Tim Patroli KP. Anis Madu-3009 mengikuti terduga pelaku tersebut ke Pulau Kundur”, ujarnya
“Sekira pukul 07.00 WIB tanggal 22 Mei 2021 Tim Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penumpang kapal di Pelabuhan Sungai Buluh, Tanjung Batu Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, akan menyebrang ke pulau muda menggunakan kapal cepat, penumpang dengan gerak gerik mencurigakan tersebut bukan merupakan warga sekitar pelabuhan. Selanjutnya Tim melakukan tindakan Kepolisian dengan menangkap dan menggeledah salah seorang yang menggendong dan membawa 2 tas ransel, kemudian di dapati di dalam tas tersebut 3 bungkusan yang dicurigai berisi Narkotika Jenis sabu – sabu , jelasnya
“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan tersangka berinisial V serta barang bukti 2 (dua) buah tas warna hitam,
3 Bungkus Plastik yang dicurigai Narkotika jenis sabu dengan total berat 1, 711 Kg, satu buah HP Jenis Vivo, satu buah HP jenis samsung, dompet beserta tanda pengenal a.n. Syofyan Syarif dan uang tunai Rp 230.000″, tambahnya.
“Setelah di lakukan test kit “General Screening Drugs di Direktorat Narkoba Polda Kepri dengan hasil :
- paket 1 berat bruto : 169 gram
- paket 2 berat bruto : 977 gram
- paket 3 berat bruto : 565 gram, total berat bruto sekitar 1.711 kg. Setelah itu kami melaksanakan gelar perkara di Subdit III Ditres Narkoba Polda Kepri, terduga pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Iptu Alfath.
Dalam kesempatan lain, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih S.ik., M.Si., mengapresiasi kinerja para anggotanya dan berharap agar terus berperang melawan narkoba serta mapping daerah /jalur rawan masuknya narkoba di kepri khususnya melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia.
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI