
JAMBI,26/5/2021 – Pascatenggelamnya kapal barang KM Wicly Jaya Sakti akibat diterjang ombak besar di perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi akhir pekan lalu, pihak kepolisian ternyata melakukan penyelidikan. Dari akhir pemeriksaan saksi dan sejumlah barang bukti, kapten kapal ditetapkan jadi tersangka karena diduga melanggar undang-undang pelayaran.
“Sejauh ini hasil dari pemeriksaan Kapten Kapal KM Wicly Jaya Sakti ditetapkan jadi tersangka. Ini dikaitkan dengan keterangan saksi dan fakta di lapangan terbukti bersalah melanggar UU pelayaran,” ujar Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol P Lumban Gaol, Rabu (26/5/2021).
Diakuinya, saat terjadi kapal tenggelam dan diselamatkan oleh kapal TB Sabang 21, tim langsung turun ke lapangan melakukan peyelidikan kepada para korban. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa KM Wicly merupakan kapal barang bukan pengangkut orang.
“Kalau kita lihat surat izin berlayarnya, sebenarnya mengangkut barang. Namun diperjalanan mengangkut penumpang dengan tujuan Dabo Singkep, Kepulauan Riau,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini dari hasil penelusuran tim belum menemukan bangkai kapal. Namun dia memastikan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap anak buah kapal (ABK).
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Untuk anak ABK masih diperiksa petugas,” kata Gaol.
KM Wicly Jaya Sakti tenggelam diempas ombak, di perairan Kuala Tungkal, Tanjungjabung Timur, Jambi. Basarnas berhasil menemukan dan mengevakuasi delapan korban yang meninggal dunia.
Sumber: Inews.id