Namlea, 28/05/2021 – Tim gabungan Polair Mabes Polri, Polair Polda Maluku dan Polair Polres Pulau Buru, berhasil mengamankan empat orang yang diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara illegal di Pelabuhan Kecil, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Senin (24/5/2021) sekitar pukul 12.30 WIT.
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS mengungkapkan, BBM bersubsidi yang dibawa berupa jenis minyak tanah.
Setidaknya empat orang pelaku diamankan, terdiri dari Nahkoda Kapal dan ABK.
“Tim gabungan dari Polair Mabes Polri, Polair Polda Maluku dan Sat Polair Polres Pulau Buru, berhasil menangkap Nahkoda dan ABK kapal KM. CAHAYA AIRA, bermuatan BBM berjenis minyak tanah, kurang lebih sebanyak 3.900 liter (4 ton), yang diduga ilegal,” kata Djamaluddin kepada TribunAmbon.com saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (28/5/2021) siang.
Dia menyebutkan, selain empat orang pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 3.900 liter (4 ton) minyak tanah.
Keempat pelaku masing-masing berinisial AB (41), NB (25), BB (40) dan RB (31) berasal dari Dusun Amaholu, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Buru.
Dia menuturkan, saat dilakukan penangkapan, posisi kapal 03° 34′ 570″ S – 127° 14′ 877″ T, tepatnya di Desa Ilat, Kabupaten Buru.
Saat ini empat pelaku sudah diamankan di Polres Pulau Buru untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Djamaluddin juga belum bisa menjelaskan secara terperinci, terkait pasal-pasal yang diberikan serta ancaman hukuman bari para pelaku.
“Untuk pasal-pasal tunggu proses selanjutnya, karena masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Sumber: Tribunnews.com